sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: Tidak ada perda atur pengelolaan limbah medis

Kajian Ombudsman menemukan potensi limbah itu tak terolah mencapai 200 ton per hari.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Feb 2021 15:12 WIB
Ombudsman: Tidak ada perda atur pengelolaan limbah medis

Kajian Ombudsman menemukan tidak ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan limbah medis. Padahal, kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama Substansi 6 Ombudsman, Mory Yana Gultom, ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

"Kemudian berimplikasi pada pengawasan mereka (pemda) yang sangat minim karena memang tidak punya instrumen yang jelas melakukan pengawasan dan penyelenggaraannya," katanya dalam konferensi pers dalam jaringan, Kamis (4/2).

Di sektor regulasi, Ombudsman pun menemukan banyak tempat pembuangan sampah (TPS) yang tidak berizin. Implikasinya, membuat TPS yang menampung limbah medis tak sesuai standar.

Selain hal tersebut, insinerator atau alat membakar sampah yang dipakai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) juga tidak berizin dan tetap digunakan. Temuan lainnya, di beberapa daerah ada pemahaman berbeda antara dinas lingkungan hidup (DLH) dengan dinas kesehatan mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"DLH misalnya, beranggapan bahwa hasil insinerasi dari pengolahan limbah medis ini merupakan limbah B3. Sementara dinas kesehatan beranggapan bahwa residu atau hasil insinerasi bukan lagi limbah B3, sehingga bisa diberlakukan sebagaimana sampah biasa," ungkap Mory.

Pada tahap pengurangan dalam pengelolaan limbah medis, kata Mory, secara umum tidak ditemukan upaya kongkret fasyankes menguranginya. Menurutnya, juga tidak ada catatan limbah medis yang dihasilkan. "Sehingga tidak diketahui neraca limbahnya sebenarnya mengalami kenaikan atau penurunan," ujarnya. 

Pengolahan limbah medis, diketahui harus sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes.

Pengelolaan limbah medis mendapat perhatian khusus lantaran kajian Ombudsman menemukan potensi limbah itu tak terolah mencapai 200 ton per hari. Prediksi muncul karena pasien Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Sponsored

Sementara kajian Ombudsman mengenai pengelolaan limbah medis bekerja sama dengan kantor wilayah di Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Bali, Kepulauan Riau, Maluku, Sulawesi Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Banten.

Berita Lainnya
×
tekid