sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PDIP merasa ada pihak sebar hoaks substansi UU Ciptaker

Publik diminta dapat mencermati isi regulasi sapu jagat itu secara utuh.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Okt 2020 08:32 WIB
Politikus PDIP merasa ada pihak sebar hoaks substansi UU Ciptaker

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo merasa, terdapat hoaks yang sengaja disebarkan terkait dengan substansi Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk itu, dia meminta publik dapat mencermati isi regulasi sapu jagat itu secara utuh.

"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakayat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan," kata Rahmad, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/10).

Politikus PDIP itu bahkan mengecam keras kepada para pihak tidak bertanggung jawab, yang telah menyebarkan disinformasi terkait substansi regulasi yang digagas Presiden Joko Widodo.

"Saya juga mengecam keras para pihak yang sengaja menyebar berita bohong yang disengaja untuk menciptakan instabilitas politik dan sosial di kita. Mari hentikan hoaks dan kita lindungi rakyat dari virus Covid-19," katanya.

Baginya, terdapat banyak manfaat kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bagi negara dan rakyat. Salah satunya seperti kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. 

"Masih ada jutaan pengangguran di negara ini  yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja ada kalau investasi masuk, dana masuk, dan tentu juga ada pembangunan manufaktur. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja. Saya kira, solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini," ucap Rahmad.

Dia menegaskan, legislator mempunyai agenda untuk kepentingan bangsa, ekonomi nasional, pengangguran, serta pekerja. Namun dia mengaku, regulasi sapu jagat ini masih ada kekurangan dan belum dapat memuaskan semua pihak.

"Saya mengimbau kepada semua pihak, berpikirlah jernih dan hati hati karena hoaks yang sengaja disebar untuk membuat keadaan memburuk. Ingat, jangan korbankan rakyat dengan menyebar hoaks dengan tujuan rakyat marah, lalu turun ke jalan di saat pandemi coronavirus yang masih belum terkendali," kata Rahmad.

Sponsored

Kendati begitu Rahmad menghormati sikap dari pihak yang tidak puas. Politikus partai berlambang moncong banteng ini juga menyarankan agar dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di MK. Di sini yang keberatan bisa  mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapaun putusan MK," tandasnya.

Sebagai informasi, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10). Pengesahan lebih awal dari jadwal yang ditentukan pada Kamis (8/10).

Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja itu dilakukan setelah DPR dan pemerintah mengambil kesepakatan pembahasan tingkat I pada Sabtu (3/10), menjelang tengah malam.

Terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Keduanya ialah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Berita Lainnya
×
tekid