sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembatasan angkutan barang tetap diberlakukan

Kementerian Perhubungan memastikan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa lebaran 2018 tetap diberlakukan.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 04 Jun 2018 19:34 WIB
Pembatasan angkutan barang tetap diberlakukan

Kementerian Perhubungan memastikan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa lebaran 2018 tetap diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik.

“Pembatasan ini sudah kami tetapkan setelah mendiskusikan dengan berbagai pihak termasuk asosiasi pengangkut barang,” kata Budi dalam diskusi publik Persiapan Mudik 2018 di Jakarta, Senin (4/6).

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional mulai H-3 lebaran atau12 Juni 2018 mulai 00.00 WIB sampai H-1 lebaran atau 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB, dan pada H+6 lebaran atau 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai H+8 Lebaran atau 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34/2018 tentang Pengaturan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi.

Pembatasan operasional mobil barang selama masa angkutan lebaran 2018 terus diperuntukkan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Adapun pembatasan operasional tidak berlaku terhadap mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, hantaran pos dan uang, serta bahan pokok, maupun sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis selama angkutan lebaran.

Meski demikian, sesuai beleid tersebut, pengecualian angkutan barang harus dilengkapi surat muatan, keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemilik barang.

Sementara itu, Budi optimis jumlah kendaraan angkutan barang yang melintas pada saat arus mudik dan arus balik relatif menurun. Pasalnya, pada 8 Juni, sebagian besar perusahaan jasa angkutan barang akan membagikan tunjangan hari raya (THR) ke sopir. Pada saat yang sama, sebagian sopir diperkirakan sudah mulai cuti untuk pulang ke kampung halaman. 

Sponsored

Meski demikian, jika kepadatan tak bisa dihindari, pihaknya akan meminta agar aparat kepolisian yang bertugas di lapangan untuk melakukan diskresi, guna melancarkan arus kendaraan. 

Selain pengaturan terhadap kendaraan angkutan barang, aparat kepolisian juga bisa membantu mengatur arus lalu lintas kendaraan pribadi masyarakat, yang digunakan untuk mudik ke kampung halaman. Khususnya, bila terjadi kepadatan di dalam ruas jalan tol. "Dari pihak Kepolisian RI akan mengarahkan untuk ke jalan arteri biasa. Tapi dilihat dari kepadatannya," ujarnya.

Adapun sembilan ruas jalan tol yang terkena aturan pembatasan, yakni :

• Jakarta-Merak

• Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang

• Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi)

• Ruas tol Semarang seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo)

• Ruas tol Semarang-Salatiga

• Prof Soedyatmo

• Surabaya-Mojokerto

• Jakarta Outer Ring Road (JORR)

• Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.

Sedangkan pembatasan yang berlaku di empat ruas jalan nasional meliputi :

• ruas jalan Pandaan-Malang

• Probolinggo-Lumajang

• Denpasar-Gilimanuk

• Jombang-Caruban

Berita Lainnya
×
tekid