sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penahanan Putri Candrawathi setelah berkas lengkap dinilai efisien

Penahanan Putri Candrawathi ini juga memudahkan kepolisian dalam melaksanakan tahap II.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 01 Okt 2022 11:29 WIB
Penahanan Putri Candrawathi setelah berkas lengkap dinilai efisien

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai penahanan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC), sebagai langkah efisiensi. Penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap disebut sudah tepat ketimbang harus menahan PC jauh-jauh hari.

"Tindakan ini dilakukan untuk efisiensi, dari pada jaksa meminta tapi PC ada di luar kota, langsung saja disiapkan (ditahan)," kata Adrianus dalam keterangan, Sabtu (1/10).

Adrianus menyebut, efisiensi ini juga memudahkan kepolisian dalam melaksanakan tahap II. Sehingga, menjadi tahanan kejaksaan, tidak ada kesulitan.

"Jadi lebih memudahkan pemindahan dari tahanan Polri menjadi tahanan kejaksaan," ujarnya. 

Proses penahanan yang cepat akan membuat penyidik melakukan tindakan terburu-buru. Lagi pula, jika ditahan jauh-jauh hari, dihitung potongan masa tahanan. 

"Dengan tidak ditahannya jauh-jauh hari, prosesnya menjadi normal dan pada akhirnya kan tetap dihitung potongan masa tahanan. Ini saya kira bukan isu," ucapnya.

Ia memandang, masyarakat hanya tidak sabar terhadap penahanan bagi istri Ferdy Sambo itu. Apalagi, banyak kasus ibu-ibu yang harus mendekam di penjara dengan kondisi juga memiliki anak kecil seperti PC.

"Sebetulnya masyarakat saja yang mungkin tidak sabar atau ada tendensius kepada polri," ujarnya.

Sponsored

Bagi Adrianus, langkah yang diambil Polri ini bukan desakan dari masyarakat. Melainkan bentuk profesionalitas Polri untuk melakukan upaya peradilan pidana dalam rangka pemindahan tahanan Polri ke tahanan Kejagung.

Terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan penahanan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Penahanan dilakukan mulai Jumat (30/9).

“PC kami putuskan, kami nyatakan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9).

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses tahap II kasus pembunuhan tersebut. Putri Candrawathi menjadi tersangka bersama sang suami, Ferdy Sambo.

“Untuk memersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II,” ujar Sigit.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid