sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dampak Covid-19, pendaftaran nikah di Sumsel dihentikan sementara

Mulai April 2020, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Sabtu, 04 Apr 2020 01:27 WIB
Dampak Covid-19, pendaftaran nikah di Sumsel dihentikan sementara

Pasangan yang telah merencanakan pernikahan di Sumatra Selatan (Sumsel) harus bersabar. Sebab, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel, menunda sementara waktu kegiatan pendaftaran warga yang akan menikah. Hal tersebut, untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Pendaftaran nikah ditiadakan dahulu terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel M. Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin di Palembang, Jumat, (3/4).

Berdasar, edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan meniadakan sementara waktu pendaftaran nikah.

Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA). "Kalau sebelumnya, pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang. Nah, mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA atau di balai nikah. Yang hadir, tidak boleh lebih dari 10 orang," kata dia.

Pernikahan yang dilaksanakan April 2020, menurut Saefudin, hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelumnya. Sebab, kata dia, mulai saat ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Tentu akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah coronavirus. Jika, sudah mereda dan memungkinkan proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad akan dilaksanakan seperti semula, sebelum ada wabah," ucanya.

Dia menegaskan, bahwa ketentuan ini hanya bersifat sementara waktu, sebagai bentuk antisipasi dalam mencegah penularan Covid-19. "Agar tidak makin meluas," ujar dia.

Kondisi seperti ini, memang harus dimaklumi oleh semua pihak. Saefudin menjelaskan, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.

Sponsored

Ia mengakui, bahwa pandemi Covid-19 memang memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pelayanan nikah dan haji. "PNS Kemenag Sumsel, bekerja dari rumah. Tetapi, mereka siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," bebernya. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid