sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengakuan terus berubah, kuasa hukum sebut Bharada E dapat tekanan

Bharada E akhirnya membuka persitiwa sebenarnya karena mengakui kesalahan.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 08 Agst 2022 15:54 WIB
Pengakuan terus berubah, kuasa hukum sebut Bharada E dapat tekanan

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan alasan Bharada E mengubah keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini disampaikan pihaknya saat mendatangi Kantor LPSK hari ini (8/8) untuk mengajukan permohonan justice collaborator (JC).

Deolipa menyebut, perubahan keterangan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang terjadi di masa lalu.

"Ya mengubah keterangan ada kaitannya dengan pergantian pengacara juga. Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu, kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," ujar Deolipa dalam keterangannya di Kantor LPSK, Senin (8/8).

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait tekanan maupun skenario masa lalu yang dialami Bharada E. Deolipa mengatakan, Bharada E menyadari perbuatannya dan terbuka atas hal-hal yang dialami dalam kasus penembakan di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi ketika kemudian dia sudah tidak lagi seperti itu, dia kembali ke wilayah baru mulai kemarin. Hari Sabtu dia mulai sadar bahwasanya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya, apa yang dialaminya, apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," ujarnya.

Deolipa menambahkan, Bharada E mengakui ada tindak pidana yang dilakukannya dalam kasus tersebut. Kendati demikian, ia menolak memberikan penjelasan soal tindak pidana yang dilakukan Bharada E.

"(Bharada Richard) Eliezer menyatakan dia bersalah, dia menyatakan dia melakukan. Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana," ucap Deolipa.

Saat ditanya soal bukti yang menyatakan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus penembakan tersebut, Deolipa menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Bareskrim Polri. Ia enggan berkomentar, sebab proses penyidikan masih berlangsung sampai saat ini.

Sponsored

Selain itu, pihaknya mengakui kewenangan Mabes Polri dalam melakukan penyidikan kasus tersebut secara substansial.

"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan, bahwasanya dia (Bharada E) adalah bukan pelaku utama. Hanya saja ini masih dalam konteks penyidikan Bareskrim, sehingga kita tidak akan pernah berbicara subtansi materil, karena nanti akan menganggu pekerjaan Mabes Polri. Kami hanya bisa menjalankan aspek formal saja untuk kepentingan klien kami," ujar Deolipa.

Hari ini (Senin, 8/8), Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin selaku tim kuasa hukum Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya, menyampaikan permohonan perlindungan dan pengajuan Bharada E sebagai JC.

"Pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi, kami harapannya, bertemu dengan pimpinan di LPSK, kami ajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E," tuturnya.

Langkah ini dilakukan dengan tujuan membongkar pelaku utama pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Dalam kasus ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Bharada E selaku pelaku dan juga selaku turut serta melakukan, dalam konteks ini tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana. Jadi, kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya," ujar Deolipa.

Berita Lainnya
×
tekid