sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan masyarakat selesaikan perkara hukum lewat jalur informal

Perempuan adalah yang paling banyak memilih jalur informal tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 08 Nov 2019 18:09 WIB
Alasan masyarakat selesaikan perkara hukum lewat jalur informal

Banyak masyarakat di Indonesia yang memilih jalur informal ketika menyelesaikan perkara hukum. Pasalnya, jalur informal dianggap lebih cepat penyelesaiannya ketika mereka berhadapan dengan masalah hukum. 

Demikian yang terungkap dalam penelitian yang dilakukan konsorsium masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Judicial Research Society, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan penelitian terkait akses masyarakat terhadap keadilan di Indonesia selama 2019.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, mengatakan penyelesaian masalah hukum secara informal yang dipilih masyarakat sebetulnya temuan lama. Dia mengatakan, sudah menemukan proses tersebut ketika masih bekerja untuk Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Pada saat saya bergabung di Komnas Perempuan, kami menemukan bahwa pilihan mekanisme informal ini menjadi pilihan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, terutama terkait kasus perempuan dan anak,” kata Ninik dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat (8/11).

Menurut dia, perempuan adalah yang paling banyak memilih jalur informal tersebut. Adapun kasusnya, rata-rata soal perceraian. Dalam menghadapi perkara tersebut, kata Ninik, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dirasa tumpul ketika diakses oleh masyarakat.

“Karena hukum keluarga sejak awal itu lebih tinggi dari hukum pidana. Ini yang banyak dipahami oleh aparat penegak hukum kita,” ujar Ninik.

Menurut dia, ketika UU PKDRT diletakkan sebagai hukuman badan dan lebih tinggi dari hukum keluarga, aparat penegak hukum dan masyarakat belum sepenuhnya memahami dengan baik.

"Mestinya penyelesaian informal ini selaras dengan metode ke depan. Penyelesaian secara mediatif, secara kekeluargaan, itu yang sampai saat ini untuk keadilan bagi korban, terutama untuk kasus keluarga, itu belum sepenuhnya dibuat secara sistematis," ujar Ninik.

Sponsored

Menanggapi itu, peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengakui kalau temuan penelitiannya bukanlah hal yang baru. Kendati begitu, dia menilai argumentasi yang dibawa kali ini merupakan barang baru.

"Itu memang akan kami dalami lebih dalam tentang laporan akses terhadap keadilan ke depan, tidak hanya laporan tapi juga indeks," kata Erwin.

Oleh sebab itu ke depan, kata Erwin, akan ada laporan yang lebih utuh. Dia menambahkan, laporan yang dimaksud bukan hanya sebatas laporan semata, melainkan juga indeks.

"Tentu saja kita berharap bahwa indeks ini juga berimplikasi terhadap kebijakan reformasi hukum, terutama misalnya untuk menyelesaikan masalah peradilan informal ke depan. Kita berharap kerja samanya tidak hanya konsorsium, tapi juga Bappenas terlibat dalam program ini sejak awal," ucap Erwin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid