close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pimpinan DPR memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).AntaraFoto
icon caption
Pimpinan DPR memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).AntaraFoto
Nasional
Rabu, 30 Oktober 2019 20:08

Perencanaan pembuatan peraturan dinilai tidak sistematis

Merujuk pada fakta DPR periode 2014-2019 yang hanya mampu merealisasikan 45% dari target 189 rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas.
swipe

Terdapat perencanaan yang tidak sistematis dalam proses pembentukan peraturan yang dilakukan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ihwal itu merujuk pada fakta DPR periode 2014-2019 yang hanya mampu merealisasikan 45% dari target 189 rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas.

"Jadi yang dihasilkan itu, antara 84 sampai 89 undang-undang. Saya bahkan tidak menemukan data valid karena ada banyak sumber dan negara tidak menyediakan sumber tunggal," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Rizky Argama di Jakarta, Rabu (30/10).

Dia menambahkan, dari  sekitar 80 UU yang dihasilkan itu, ternyata hanya 35 UU yang memang sebelumnya tercantum di daftar 189 RUU yang dicanangkan, sedangkan sisanya dibahas secara tiba-tiba dan kemudian disahkan menjadi UU.

Situasi nyaris serupa juga terjadi di pemerintahan. Pada 2017 misalnya, dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala Lembaga (Progsun), jumlah rancangan peraturan pemerintah (PP) yang tertera sebanyak 89 rancangan PP, akan tetapi yang terealisasi hanya tiga saja. 

"Itu berulang pada 2018, rencananya bikin 43 PP, tetapi yang jadi hanya tiga. Selain itu,  ada 45 PP yang di luar rencana, tetapi jadi," ucap dia.

Hal serupa juga berlaku pada peraturan presiden (Perpres). Pada 2017 direncanakan 54 perpres, sementara yang terealisasi empat, sedangnya di luar rencana ada 133 perpres. Pada 2018, pemerintah merencanakan 30 perpres, yang terealisasi hanya tiga, sementara di luar rencana dan kemudian menjadi perpres ada 124.

Sementara anggota DPR Muhamad Farhan, mengaku memangkas regulasi tidak perlu telah menjadi prioritas DPR periode ini.

"Tugas DPR bukan membuat undang-undang baru, tetapi memangkas undang-undang yang tidak perlu," kata Farhan, Jakarta.

Itulah sebabnya saat ini Komisi III memiliki anggota terbanyak, yakni 53 orang dari sembilan fraksi.

Apa yang disampaikan Farhan, berbaring lurus dengan pidato yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikannya pada 20 Oktober.

Pada kesempatan itu, Jokowi mengatakan akan membuat penyederhanaan regulasi dalam bentuk omnibus law. Dia pun menyampaikan akan mengajak DPR untuk bekerja sama dalam penggarapan UU tersebut.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan