sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa eks Komut PT DI, KPK dalami aliran dana

KPK rampung periksa tiga orang untuk kasus dugaan rasuah di PT Dirgantara Indonesia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Des 2020 07:16 WIB
Periksa eks Komut PT DI, KPK dalami aliran dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa tiga orang untuk kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017. Semua berstatus saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Melalui eks Komisaris Utama PT DI 2013-2015 Ida Bagus Putu Dunia, bekas Komisaris PT DI 2013-2014 Slamet Senoadji dan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, penyidik KPK mengusut dugaan aliran dana.

"Didalami pengetahuannya mengenai dugaan persetujuan dilaksanakannya kerja sama dengan pihak mitra penjualan dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (15/12) malam.

Kendati demikian, Ali mengatakan ada dua saksi yang mangkir tanpa keterangan. Mereka adalah eks Komisaris Utama PT DI 2008-2011, Subandrio, dan mantan Komisaris PT DI 2012-2013, Binsar H Simanjuntak.

"Keduanya akan dilakukan pemanggilan kembali," ucapnya.

Saat ditahan KPK, Kamis (22/10), Budiman berstatus Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, dia pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Pada perkara ini, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Keduanya adalah eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.

Selain Budiman, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Sponsored

Pada perkaranya, Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Karenanya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.

Budiman juga diduga menerima dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp686.185.000. Sementara tersangka lain turut diterka menerima uang. Rinciannya, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

Atas perbuatannya, Budiman, Arie, Didi dan Ferry diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid