sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara benur, KPK panggil istri Edhy Prabowo

Dia bersama ketiga saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini (Selasa, 22/12).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Des 2020 10:44 WIB
Perkara benur, KPK panggil istri Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP); Iis Rosita Dewi, Selasa (22/12). Dia bakal diperiksa untuk kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat suaminya.

Selain Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR itu, tiga orang lainnya juga dipanggil. Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi; advokat, Djasman Malik; dan finance PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Kasman. 

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan dilakukan lembaga antirasuah usai melaksanakan giat tangkap tangan, Rabu (25/11) dini hari. 

Tersangka selain Edhy adalah Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta, Amiril Mukminin (AM).

Dalam mengusut perkara dugaan suap izin ekspor benur, KPK juga memanggil Chief Security Hotel Grandhika, Halim Chasani. Namun, dia diperiksa untuk tersangka lain.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," ucap Ali.

Dalam kasusnya, Edhy disangkakan menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril, Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Sponsored

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid