sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pesan Agus Rahardjo ke Firli Bahuri: Kasus lama jangan diberi SP-3

Sejumlah kasus lama yang belum selesai ditangani KPK belakangan ini menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Des 2019 18:35 WIB
Pesan Agus Rahardjo ke Firli Bahuri: Kasus lama jangan diberi SP-3

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berpesan kepada Komisaris Jenderal Pol Firli Bahuri agar tidak memberhentikan penanganan perkara atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap sejumlah kasus yang belum rampung ditangani lembaga antirasuah selama dirinya menjabat.

“Saya menggarisbawahi kasus yang belum selesai. Harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu,” kata Agus dalam konferensi pers terkait kinerja lembaga yang dipimpinnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Agus menuturkan, sejumlah kasus lama yang belum selesai ditangani KPK belakangan ini menunjukkan perkembangan yang signifikan. Karena itu, dia berharap pimpinan KPK jilid V dapat meneruskan penanganan sejumlah perkara lama.

“Beberapa kasus, perkembangannya belakangan menjanjikan. Hanya waktu yang kemudian tidak bisa kita tuntaskan di periode kami," tutur Agus.
 
Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief berharap pimpinan KPK selanjutnya dapat meneruskan penanganan sejumlah perkara yang belum rampung penyidikannya. Ia menyinggung salah satu nama pimpinan KPK terpilih untuk melanjutkannya.

“Kita berharap pimpinan ke depan, Pak Alex (Marwata) melanjutkan (penanganan perkara yang belum selesai). Dan tidak di-SP3 dulu. Saya berharap itu tetap berlanjut,” kata Laode.

Seperti diketahui, kewenangan KPK untuk memberhentikan perkara dengan cara menerbitkan SP3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam regulasi baru itu, penerbitan SP3 diatur dalam Pasal 40, yang menyebut KPK berhak menerbitkan SP3 jika penyidikan dan penuntutan suatu perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun Alinea.id, sejumlah kasus besar yang belum rampung ditangani KPK hingga saat ini beberapa di antaranya korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI), korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sponsored

Kemudian, suap perdagangan minyak mentah dan kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) hingga suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo, Richard Joost Lino (RJ Lino).

Berita Lainnya
×
tekid