sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS desak usut aktor intelektual di balik munculnya PP 75/2021

Kemunculan PP 27/2021 secara tiba-tiba tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 27 Jul 2021 12:08 WIB
PKS desak usut aktor intelektual di balik munculnya PP 75/2021

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak pemerintah membongkar dalang di balik munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Alasannya, Dewan Guru Besar UI telah mengonfirmasikan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.

Selain itu, kemunculan PP 27/2021 pun secara tiba-tiba tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemekumham, dan di Sekretariat Negara, antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.

"Perlu dibongkar. Apa yang terjadi sebelum proses keluarnya PP itu," kata Mardani kepada Alinea.id, Selasa (27/7).

Menurut Mardani, revisi Statuta UI tanpa melibatkan pihak kampus merusak iklim akademis. Oleh karena itu, penting untuk menyelidiki siapa yang menghendaki munculnya PP tersebut.

"Bisa disebut bencana akademis di tengah bencana pandemi. Ada banyak pihak yang terlibat. Semua mesti bertanggung jawab atas apa yang diperbuat.," katanya.

Selain mengusut aktor intelektual, Mardani juga meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut PP 75/2021. "Wajib dicabut. Kasihan Pak Jokowi kalau tidak dicabut," tegasnya.

Terpisah, anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa mengaku heran dengan munculnya PP tanpa melibatkan internal UI. Menurut politikus PKS ini, peraturan pemerintah (PP) dibuat biasanya melibatkan pihak-pihak terkait. Termasuk kementerian/lembaga dan kampus sendiri.

"Statuta kampus diatur untuk pengaturan kemandirian dan independensi kampus. Civitas akademika, dalam hal ini DGB (Dewan Guru Besar), semestinya dilibatkan. Apalagi statuta adalah konsensus atas pengaturan keberlangsungan pendidikan di kampus tersebut yang harus ditaati oleh semua," kata Ledia kepada Alinea.id, Senin (26/7) malam.

Sponsored

Ledia menambahkan, terdapat kepentingan dari pihak tertentu terkait munculnya PP 75/2021. Diketahui, salah satu isu yang mengemuka dalam revisi Statuta UI ialah soal tak lagi melarang rektor rangkap jabatan.  

"Pengendorse PP merasa cukup diganti pasal itu saja. Reaktif terhadap kondisi. Padahal diganti juga enggak berlaku surut," tegasnya.

"Dan sekali lagi penting untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait salam penyusunan PP. Setidaknya memberi kesempatan untuk memberi masukan," sambung Ledia.

Sebelumnya, sebanyak 43 profesor dalam DGB UI menyampaikan pernyataan sikap terkait revisi Statuta UI yang heboh belakangan ini. Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.

Menurutnya, kemunculan PP 27/2021 pun secara tiba-tiba, tanpa mengikuti proses pembahasan RPP. Baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, yaitu rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA), maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemenKumham dan di Sekretariat Negara, antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.

Atas dasar itu, DGB UI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," kata Harkristuti dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (26/7).

Berita Lainnya
×
tekid