sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar kitchen lab shabu di apartemen Casa Grande

Penyidik menemukan kitchen lab shabu dengan seperangkat alat produksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 11 Nov 2022 15:04 WIB
Polisi bongkar kitchen lab shabu di apartemen Casa Grande

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus pengiriman shabu. Pengiriman barang haram itu dilakukan dari Jerman dengan paket berisi keramik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H. Siregar mengatakan, seorang laki-laki berinisial MHD telah ditangkap pada Selasa (8/11). Warga Negara Iran itu ditangkap di trotoar depan kantor pos Pasar Baru, dan baru saja mengambil paket berisi keramik dengan empat kilogram bubuk putih yang diduga sabu.

“Berdasarkan keterangan MHD bahwa dia diperintah S untuk mengantar paket ke AK (WN Iran) ke Apartemen Casa Grande kecamatan Setiabudi,” kata Krisno dalam konferensi pers, di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan, Jumat (11/11).

Krisno menyebut, penyidik langsung bergerak untuk menangkap AK di depan lobi apartemen tersebut, sementara S adalah seorang warga negara serupa dan buron. Setelah ditangkap, penggeledahan langsung dilakukan di tempat tinggal AK.

Alhasil, penyidik menemukan kitchen lab shabu dengan seperangkat alat produksi. Alat tersebut antara lain, saringan, timbangan digital, hingga bahan kimia aseton, dan 5,3 kilogram shabu siap edar.

“Kedua tersangka sebelumnya telah menerima dua kali paket pengiriman dari Jerman berisi shabu bubuk yang disembunyikan dalam keramik untuk kemudian dilakukan proses kimia dalam rangka pembersihan sebelum diedarkan,” ujarnya.

Penyidik menetapkan pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan pasal subsidairnya, yakni pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sponsored

“Pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” ucapnya.

Pihaknya juga menyangkakan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sama, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Krisno menyampaikan, barang bukti yang diamankan sebanyak 9,3 kilogram. Sementara menurut perhitungan mendapatkan 37.200 jiwa yang diselamatkan.

“Asumsinya satu gram shabu untuk empat orang setiap hari,” tandasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid