sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tampik kepentingan politik pembentukan Satgas Novel Baswedan

Polri meyakini Satgas Novel Baswedan bekerja profesional.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 14 Jan 2019 15:24 WIB
Polri tampik kepentingan politik pembentukan Satgas Novel Baswedan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada unsur politis dalam pembentukan satgas khusus kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Tim akan bekerja profesional guna menuntaskan kasus teror yang menimpa Novel.

"Untuk menindaklanjuti Komnas HAM, Kapolri membentuk tim itu dengan surat perintah kemarin. Jadi tidak ada kepentingan apapun, ya untuk mengungkap kasus itu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol M. Iqbal di Humas Polri, Jakarta, Senin (14/1).

Iqbal meyakini satgas akan bekerja secara profesional. Jika dalam waktu enam bulan satgas tidak dapat mengungkap kasus itu, menurut Iqbal, waktu penugasan akan diperpanjang.

Dia juga mengatakan, satgas akan menggunakan petunjuk dan keterangan yang telah didapat oleh tim Polda Metro Jaya. Menurut Iqbal, keterangan 90 saksi yang telah diperiksa penyidik, juga akan menjadi bahan penelusuran. 

"Petunjuk macam-macam, CCTV dan keterangan saksi kita elaborasi," katanya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengapresiasi pembentukan satgas tersebut. Menurutnya, pembentukan tim merupakan upaya mengusut tuntas dan menemukan pelaku penyiraman. 

"Apapun upaya yang dilakukan Kepolisian untuk mengungkap kasus Novel ini, DPR memberikan apresiasi atas upaya tersebut," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/1).

Dia pun mengajak semua pihak untuk menyingkirkan dugaan pembentukan tim ini bertujuan politis. Menurutnya, upaya penegakkan hukum tidak bisa dikaitkan dengan politik. Hal terpenting, kata dia, adalah niat kepolisian dalam memenuhi harapan publik agar kasus ini dapat terungkap.

Sponsored

"Repot juga kalau semua upaya yang dilakukan Kepolisian atau katakanlah penegakan hukum selalu dikaitkan kaitkan dengan politik, ya sulit kalau seperti itu," katanya.

Dugaan pembentukan Satggas Novel Baswedan bermuatan politik, salah satunya disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani, karena waktu berdekatan dengan pelaksanaan debat capres pada 17 Januari 2019. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, pembentukan Satgas Novel Baswedan, merupakan bentuk pencitraan kepolisian dan Joko Widodo, yang merupakan petahana yang akan kembali bersaing di Pilpres 2019.

Pengusutan teror air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017, hingga kini belum terungkap. Pembentukan tim khusus yang berisi 166 penyidik, juga gagal menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel.

Per tanggal 8 Januari 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019, berisi pembentukan Satgas Novel Baswedan, yang terdiri dari unsur Polri, KPK, dan pakar. 

Satgas khusus ini terdiri dari Penanggung Jawab: Kapolri Jendral Tito Karnavian, Wakil Penanggung Jawab: Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono.

Bidang Asistensi: Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto; Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno; Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketua Tim: Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Idham Azis. Wakil Ketua: Kabiro Bareskrim Polda Metro, Brigadir Jenderal Nico Afinto Analisis dan Evaluasi: Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadininggrat, serta 46 personel Polri sebagai anggota tim. 

Pakar terdiri dari mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai.

Pegiat HAM terdiri dari Ketua Setara Institut, Hendardi; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti; mantan Komisioner Komnasham, Nur Kholis dan Ifdhal Kasim. Unsur KPK yaitu Budi Agung Nugroro, Harun, Novrizal, Herda K, Tessa Mahardika. 

Surat tugas berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Berita Lainnya
×
tekid