sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pras: Yang tidak berkepentingan dilarang masuk Gedung DPRD DKI

Pimpinan rapat dan pamdal diminta benar-benar mengidentifikasi peserta rapat yang hadir.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 31 Agst 2020 14:26 WIB
Pras: Yang tidak berkepentingan dilarang masuk Gedung DPRD DKI

Gedung DPRD DKI kembali dibuka setelah sebelumnya ditutup sejak 29 Juli 2020. Hampir satu bulan dilakukan sterilisasi usai ada anggota dewan di Kebon Sirih dinyatakan positif Covid-19, hingga meninggal dunia.

Meskipun, sudah dibuka Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tidak bisa sembangan orang masuk. Hanya, anggota dewan dan staf dewan yang dapat masuk.

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menyatakan, hari ini ada pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) yang diselenggarakan Komisi A dan E DPRD DKI.

Pras melihat, masih menemukan kelalaian penerapan protokol kesehatan. Salah satunya dengan masih hadirnya pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam pembahasan.

"Saya meminta pimpinan rapat dan pengamanan dalam (Pamdal) DPRD DKI, benar-benar mengidentifikasi peserta rapat yang hadir," tulis Pras, sapaan akrab Prasetio, dalam akun Instagram pribadinya, @prasetyoedimarsudi, Senin (31/8). 

Politikus PDIP itu menegaskan, ketika ditemukan orang yang tidak berkepentingan, maka pimpinan rapat dan pamdal berhak meminta yang orang tersebut keluar.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya untuk keluar dari Gedung DPRD DKI. Kebijakan saya demi kesehatan kita bersama. Tolong disiplin. lindungi diri, lindungi keluarga, dan putus mata rantai penularan Covid-19," tandasnya.

Seperti diketahui, penambahan kasus Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (30/8), Jakarta menjadi juara dengan penyumbang terbanyak. Yakni, dari 2.858 tambahan kasus ibu kota menyumbang 1.094 kasus positif Covid-19.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid