sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kontrak proyek BTS 7 kali adendum, hakim: Perusahaan tak kredibel!

Perubahan dilakukan terkait titik lokasi serta termin dalam kontrak tersebut. Perubahannya terjadi selama tujuh kali dalam kurun waktu 2021.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 10 Agst 2023 14:09 WIB
Kontrak proyek BTS 7 kali adendum, hakim: Perusahaan tak kredibel!

Majelis hakim persidangan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, mengaku heran dengan perubahan kontrak yang berulang kali terjadi dalam proyek tersebut. Hal ini diketahui dari persidangan dengan menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan sebagai saksi.

Ketua Hakim Fahzal Hendri, menanyakan terkait adendum atau perubahan dalam kontrak proyek ini. Elvano menjawab bahwa perubahan itu memang ada.

"Addendum pertama itu di Agustus 2021," kata Elvano di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Elvano menyebut, perubahan dilakukan terkait titik lokasi serta termin dalam kontrak tersebut. Perubahannya terjadi selama tujuh kali dalam kurun waktu 2021.

"Perubahan lokasi, masak sampai tujuh kali?" tanya Hakim Fahzal.

"Betul, Yang Mulia. Ada perubahan termin juga. Sekitar tiga kali," jawab Elvano.

"Itu perusahaan apa? Endak kredibel itu pak. Endak qualified. Tidak mampu. Sebetulnya dari segala sisi tidak mampu. Sisi finansialnya tidak mampu, kenapa? Awalnya saja termin diubah. Awalnya 20%. Lama-lama, berubah sampai tujuh kali. Capek lah saudara tanda tangan addendum sampai tujuh kali," kata Hakim Fahzal.

Persidangan ini seharusnya menghadirkan empat saksi termasuk Elvano. Tiga lainnya adalah Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo Bambang Noegroho dan dua lainnya tidak dapat hadir.

Sponsored

Sementara, dari terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks-Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Berita Lainnya
×
tekid