sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III DPR minta Putri Candrawathi divisum buktikan pelecehan seksual

Bukti visum diperlukan agar dugaan pelecehan di Magelang bisa tindak lanjuti penyidik Bareskrim Polri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 02 Sep 2022 16:30 WIB
Komisi III DPR minta Putri Candrawathi divisum buktikan pelecehan seksual

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melengkapi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC), di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), dengan bukti visum et repertum. Pangkalnya, Polri telah menghentikan laporan pelecehan seksual Putri di rumah dinas Kadiv Propam, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Seperti yang sudah disampaikan, laporan Bu PC ada kekerasan seksual yang sempat konpers Polres Jaksel, kan, akhirnya enggak terbukti," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (2/9).

"Harus [ada visum] karena kekerasan seksual itu apa, sih, bentuknya? Kita, kan, enggak tahu. Apakah pemerkosaan? Kalau pemerkosaan, kapan diperkosanya?" imbuh dia.

Gus Jazil, sapannya, mengatakan, bukti visum diperlukan agar dugaan pelecehan di Magelang bisa tindak lanjuti penyidik Bareskrim Polri.

"Komnas HAM melengkapi saja bukti-buktinya. Peristiwa di Magelang, misalnya, dia punya bukti-buktinya, sampaikan pada polisi secara lengkap. Kalau itu terjadi, tindak pidana, misalkan, wajib hukumnya polisi untuk menindaklanjuti menyidik. Nanti, ditemukan siapa tersangka," paparnya.

Menurutnya, benar tidaknya Putri diperkosa atau dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J mesti dikuatkan dengan bukti yang ada.

"Disaksikan oleh siapa? Terjadi apa di situ? Apakah memar? Mestinya ada visum. Istilahnya, ada bukti yang menguatkan. Kalau tidak ada, otomatis tidak bisa diproses," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, sebelumnya menyampaikan, pembunuhan Brigadir J oleh bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, diduga kuat dipicu kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, 7 Juli 2022.

Sponsored

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," katanya di Komnas HAM, Kamis (1/9). Kesimpulan ini juga dicantumkan di dalam rekomendasi Komnas HAM atas investasi kasus pembunuhan Brigadir J

Beka menjelaskan, dugaan kuat pelecehan seksual ini didasari dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J merupakan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).

Selain itu, tidak adanya dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J selain yang disebabkan dari luka tembak. Hal ini diperkuat hasil autopsi pertama dan kedua terhadap jenazah Brigadir J.

"Seperti tadi juga Pak Anam sudah menyampaikan, bahwa penyebab kematian itu 2 luka tembak, yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid