sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal rencana laporkan oknum, PDIP tunggu koordinasi dengan Dewas KPK

Rencana itu menjadi pertimbangan karena ada oknum yang memberikan informasi salah terkait peristiwa OTT KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Jan 2020 16:09 WIB
Soal rencana laporkan oknum, PDIP tunggu koordinasi dengan Dewas KPK

Tim hukum PDIP belum memastikan rencana melaporkan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu, 8 Januari lalu. Wakil koordinator tim hukum PDIP Teguh Samudera mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Dewan Pengawas KPK, sebelum memutuskan melakukan langkah tersebut.

"Kita lihat nanti perkembangan. Tim hukum PDIP nanti akan ke Dewan Pengawas. Nanti kita lihat disana," kata Teguh saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Di tempat yang sama, Koordinator tim hukum PDIP I Wayan Sudirta menerangkan, rencana pelaporan itu menjadi pertimbangan karena pihaknya menganggap terdapat oknum yang memberikan informasi salah terkait peristiwa OTT KPK. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menimbulkan citra buruk bagi PDIP.

"Makanya kami terpukul karena PDIP dianggap membangkang, melawan petugas pengeledahan, karena itu kita harus berkomunikasi dengan berbagai instasi seperti KPU, Dewan Pengawas, Bawaslu, dan seterusnya. Tidak berhenti di KPU ini," katanya.

Informasi salah yang dimaksud Wayan terkait dengan kabar rencana penyegelan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK. Ia memastikan PDIP tidak melakukan upaya penghalang-halangan terhadap penyegelan tersebut.

"Kami pergi ke berbagai tempat, kami akan menginformasikan supaya ada klarifikasi di masyarakat bahwa kami tidak menghalangi penyegelan," ujar Wayan Sudirta.

Pascagiat operasi senyap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, lembaga antirasuah berencana melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1). Namun, beredar informasi bahwa penyidik dihalangi oleh aparat keamanan setempat lantaran petugas KPK tidak dilengkapi surat tugas.

Upaya penggeledahan itu merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) dari caleg PDIP. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang tiga diantaranya ialah kader PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Sponsored

Ketiganya berupaya melakukan praktik lancung dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Agustiani dan Saeful, diduga telah melobi Wahyu untuk meloloskan Harun sebagai angggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Santer beredar Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam praktik rasuah ini. Dia diduga, telah memberikan Rp400 juta kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Namun KPK belum dapat memastikan hal tersebut, lantaran penyidik masih melakukan pendalaman. 

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid