sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR segera bahas UU ibu kota baru

Kajian dari Kementerian Dalam Negeri, diperkirakan ada lima UU yang harus direvisi dan pembuatan UU baru.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 27 Agst 2019 12:03 WIB
DPR segera bahas UU ibu kota baru

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan menyerahkan surat resmi kepada DPR pada Senin (26/8). Surat tersebut pun sudah diterima DPR dan segera akan dibahas untuk menyusun undang-undang ibu kota baru.  

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan, DPR telah menerima surat terkait pemindahan ibu kota dari Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan keputusan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib, maka surat tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme berlaku. 

"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019. Surat ini perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota," kata Bambang saat membuka rapat paripurna DPR pada Selasa (27/8). 

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menambahkan, perubahan undang-undang mengenai ibu kota akan segera dibahas antara DPR dan Pemerintah. Kendati demikian, Komisi II memberi kesempatan kepada pemerintah untuk membuat perencanaan dengan sebaik-baiknya dan membuktikan kepada masyarakat, juga pada DPR. 

"Keseriusan ini didukung oleh kajian yang mendalam, komprehensif dan memang tujuannya adalah segera mencari jalan keluar bagi apa yang kita alami di Jakarta," tutur Zainudin. 

Berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri, kurang lebih ada lima undang-undang yang harus direvisi dan pembuatan empat undang-undang baru.

Kelima undang-undang yang harus direvisi yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Ini pekerjaan lintas sektor, bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," kata dia. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid