sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Keamanan Laut takkan pangkas kewenangan lembaga

Nantinya, penanganan wilayah perairan di bawah koordinasi Bakamla.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 06 Mar 2020 08:27 WIB
RUU Keamanan Laut takkan pangkas kewenangan lembaga

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut mencakup segala aspek. Seperti penangkapan ikan secara ilegal dan pendatang gelap yang menyelundup via perairan.

Kendati begitu, dirinya menegaskan, beleid sapu jagat (omnibus law) takkan mengotak-atik kewenangan lembaga terkait. "Nanti akan dikoordinasikan. Bukan mau diubah," ujarnya di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Kamis (5/3).

Dicontohkannya tentang penegakan hukum. Nantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangani pencurian ikan. Sedangkan Bea Cukai mengurus masalah cukai dan pajaknya.

Dengan adanya koordinasi, terang Mahfud, membuat penegakan hukum satu pintu. Seluruh instansi yang terlibat di bawah koordinasi Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing, tetapi tidak boleh tumpang tindih. Itu prinsipnya," tuturnya.

Sponsored

Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, sebelumnya menyatakan, pihaknya akan sowan ke instansi yang berwenang atas laut. Guna menyelaraskan pandangan tentang RUU Keamanan Laut.

Sementara, Mahfud mengungkapkan, hingga kini terdapat 24 UU dan dua peraturan pemerintah (PP) terkait penanganan laut. Sayangnya, saling tumpang tindih.

Dia menargetkan RUU Keamanan Laut dapat disahkan pada 2020. "Mudah-mudahan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid