Sejak Januari hingga 4 April 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 25 kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 20 Kapal Perikanan Asing (KIA) dan lima Kapal Perikanan Indonesia (KII).
“Dari sejumlah KIA yang ditangkap, terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan sembilan kapal berbendera Malaysia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4).
Penangkapan terbaru dilakukan pada dua KIA berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka (3/4). Sehari sebelumnya (2/4), KP Hiu 011 berhasil menangkap 2 (dua) KIA Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau.
Penangkapan dua KIA Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08. Kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal PKFB 1852 diawaki oleh empat orang, terdiri atas dua WN Thailand termasuk nakhoda dan dua WN Kamboja. Sementara KHF 1252 diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," tambah Agus Suherman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.