sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selama larangan mudik, Pelabuhan Merak tidak layani penyeberangan orang

Namun begitu, Pelabuhan Merak akan tetap beroperasi normal selama pelarangan arus mudik, guna melayani pengiriman sembako.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 23 Apr 2020 22:53 WIB
Selama larangan mudik, Pelabuhan Merak tidak layani penyeberangan orang

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik mulai Jumat (24/4) pukul 07:00 WIB. Terkait dengan itu, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten akan memberhentikan pelayanan penyeberangan khusus orang atau pemudik. 

Pemberhentian ini berlangsung selama pelarangan arus mudik sesuai perintah dari pemerintah pusat guna memutus penularan coronavirus.

Namun begitu, Pelabuhan Merak akan tetap beroperasi normal selama pelarangan arus mudik, guna melayani pengiriman sembako dan kebutuhan logistik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu, kami tinggal menyesuaikan. Kami ikuti pemerintah," kata General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy, ditemui di kantornya, Kamis (23/4).

Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, mengatakan berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri, pihaknya akan menutup Pelabuhan Merak selama pelarangan arus Mudik 2020. 

Kendaraan pribadi hingga yang mengangkut penumpang dilarang beroperasi dan menyeberang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera selama pelarangan arus Mudik 2020.

"Khusus Pelabuhan Merak, sesuai arahan kakorlantas, mulai Jumat 24 April 2020 tidak ada penyeberangan penumpang. Kendaraan pribadi maupun kendaraan umum juga orang perorang. Yang diizinkan hanya mengangkut barang sembako," kata Dirlantas Polda Banten.

Untuk mengawasi arus mudik, 15 check point disiapkan di wilayah Polda Banten. Satu lokasi pemeriksaan berada di Gerbang Tol (GT) Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya di Kabupaten Tangerang hingga di sekitar Pelabuhan Merak.

Sponsored

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kendaraan umum hingga pribadi di jalan tol. Sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas.

"Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa melanjutkan perjalanan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kami keluarkan melalui GT Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid