sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang perdana Idrus Marham siap digelar 

Penyidik KPK melakukan pelimpahan berkas tahap II penyidikan suap PLTU Riau-1 atas nama Idrus Marham.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 28 Des 2018 13:39 WIB
Sidang perdana Idrus Marham siap digelar 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan suap kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, untuk tersangka Idrus Marham. Artinya, sidang perdana terhadap mantan Menteri Sosial itu akan segera digelar. 

"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum (pelimpahan tahap II) dalam perkara tersangka IM, bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12). 

Menurutnya, penyidik KPK telah memeriksa 64 orang saksi selama proses penyidikan. Pada tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK akan mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Rencananya persidangan Idrus akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang nanti, kata Febri, KPK bakal membeberkan peran Idrus saat menerima hadiah atau janji terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, guna memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid