sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap ekspor lobster, KPK panggil Bupati Kaur Bengkulu

Gusril Pausi bakal diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Suharjito.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 11 Jan 2021 11:12 WIB
Suap ekspor lobster, KPK panggil Bupati Kaur Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. Dia bakal diperiksa untuk perkara dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP, Suharjito)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (11/1).

Komisi antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito, ada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF).

Lalu, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta, Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril, Mei 2020. Uang diterka dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril, dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid