sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telusuri proyek fiktif, KPK akan periksa direktur Waskita Karya

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 26 Okt 2020 11:08 WIB
Telusuri proyek fiktif, KPK akan periksa direktur Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Strategi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Haris Gunawan. Haris akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalama keterangannya, Senin (26/10).

Penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Kasie Logistik Proyek CCTWI Waskita Karya Ebo Sancoyo, mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, PNS Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang, dan mantan PNS Pemprov DKI Jakarta Riswan Effendi.

Keempat orang yang dipanggil, juga akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Yuly.

Yuly Ariandi Siregar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Teranyar, dia diperiksa oleh penyidik untuk didalami terkait perannya dalam memanipulasi berbagai data keuangan dalam proyek subkontraktor fiktif tersebut pada Selasa (13/10).

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana.

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Sponsored

Kelimanya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) 
atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid