sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo punya harta Rp60,4 miliar

Saiful Ilah terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2018.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Jan 2020 13:18 WIB
Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo punya harta Rp60,4 miliar

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1) malam. Diduga, politikus PKB itu melakukan praktik lancung terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo.

Sebagai pejabat publik, Saiful Ilah punya kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Lalu, berapa nilai harta kekayaan Saiful Ilah? 

Berdasarkan penelusuran Alinea.id di laman https://elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Saiful Ilah mencapai Rp60,4 miliar. Dia terakhir kali menyerahkan laporan itu pada 31 Desember 2018.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, harta sebanyak Rp60,4 miliar itu terdiri atas 25 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Sidoarjo, Sukabumi, Pasuruan, dan Kota Batu. Adapun total harta kekayaan tersebut mencapai Rp32,8 miliar.

Selain itu, politikus PKB itu juga mempunyai 8 unit kendaraan roda empat. Rinciannya, 2 unit Toyota Kijang tahun 2000 dan 1996, 1 unit Honda Accord tahun 1987, 1 unit Toyota Corolla tahun 1996, 2 unit Mercedes Benz tahun 1997 dan 1989, 1 unit Jaguar tahun 2000, 1 unit Nissan Terano tahun 2001.

Selain itu, Saiful juga tercatat memiliki 1 unit kendaraan roda dua Suzuki Intruder tahun 2001. Jika ditotal, nilai kekayaan harta bergerak Bupati Sidoarjo itu mencapai Rp570 juta.

Tak hanya itu, Saiful juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp1,4 miliar. Dia juga memiliki harta lainnya berupa surat berharga dengan total Rp63,5 juta, dan harta kas dan setara kas mencapai Rp25,5 miliar.

Hingga kini, Saiful masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK setelah diperiksa di Mapolda Jawa Timur. KPK akan menjelaskan kronologis dan konstruksi perkara yang menjerat Saiful dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (8/1).

Sponsored

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid