sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan limpahkan tersangka dan barbuk dugaan korupsi Waskita Beton Precast

Pelimpahan tersangka dan barabuk dugaan korupsi Waskita Beton Precast dilimpahkan ke Kejari Jaktim.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 23 Nov 2022 06:57 WIB
Kejaksaan limpahkan tersangka dan barbuk dugaan korupsi Waskita Beton Precast

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Pelimpahan empat tersangka dan barang bukti kasus ini dilakukan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (22/11). 

“Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti empat tersangka ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (22/11).

Ketut menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, perkara ini segera diadili. 

“Jadi ini tindaklanjut atas berkas perkara empat tersangka yang telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil pada 21 November 2022,” ujar Ketut.

Keempat tersangka yang dilimpahkan yakni Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Prihamono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016-2020, serta Benny Prastowo dan Anugrianto.

Dalam kasus ini, dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Dirut PT Misi Mulya Metrikal (MMM), Mischa Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas' pada sekitar September 2019 bertemu dengan Jarot dan AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Ia menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341,6 miliar. Syarat Waskita Beton menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM.

Maka pada 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp341,6 miliar. Uang itu untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh wanita emas dan AW.

Sponsored

Atas permintaan wanita emas kepada Jarot dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar Waskita Beton dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka Waskita Beton melalui Jarot dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. 

Agar Waskita Beton dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, wanita emas memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat administrasi Penagihan Fiktif. Penagihan itu diajukan ke Waskita Beton untuk diproses pembayarannya oleh Waskita Beton.

Kristiadi memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp27 Miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi. 

Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk. mentransfer uang sejumlah Rp16,8 miliar ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa. 

Uang itu dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh wanita emas.

Dalam berkas perkara itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomomr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidet Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid