sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka PPK Kejagung sakit, penyidik diminta jadwalkan pemeriksaan ulang

Hanya tujuh tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 27 Okt 2020 16:51 WIB
Tersangka PPK Kejagung sakit, penyidik diminta jadwalkan pemeriksaan ulang

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (PPK Kejagung) berinisial NH tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung pagi tadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, kuasa hukum tersangka NH telah hadir menyampaikan permintaan pengunduran pemeriksaan kepada penyidik.

"Pengacara hadir menyampaikan dia (NH) sedang sakit, tetapi keterangan dokter tidak diberikan,” kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (27/10).

Menurut Awi, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka NH. Kendati demikian, dia belum mengetahui kapan pemanggilan kedua dilakukan.

Sponsored

Awi menyatakan, tujuh orang tersangka lainnya memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, Awi tidak mau berspekulasi apakah tujuh tersangka itu akan langsung dilakukan penahanan. “Sampai saat ini, tujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan,” tutur Awi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, mandor, dan PPK Kejagung. Delapan tersangka itu berinisial  T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Para tersangka dijerat pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid