sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga Blok Lapas Klas II Manado rusak akibat kerusuhan

Pelaku dan inisiator kerusuhan akan ditindak secara hukum bila ditemukan unsur pidana.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Apr 2020 13:13 WIB
Tiga Blok Lapas Klas II Manado rusak akibat kerusuhan

Tiga Blok Lapas Klas II Manado rusak dan terbakar akibat kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (11/4). Plt Direktur Jendral Pemasyarakatan Nugroho mengungkapkan, salah satu blok hunian yang rusak, diperuntukan untuk narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan narkotika.

"Lapas yang rusak dan terbakar, adalah blok hunian narapidana yaitu, Blok D, Blok E, dan Blok F yang diperuntukkan untuk Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), narapidana tipikor, narapidana narkoba, poliklinik, kantin, dan bengkel kerja," kata Nugroho, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (13/4).

Nugroho menyebut, blok hunian A, B dan C,  gedung perkantoran, dapur dan ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik. "Perlengakapan senjata api lapas tetap terjaga dan aman. Alhamdulillah kondisi sudah aman dan kondusif," tutur dia.

Nugroho menyampaikan, saat ini Lapas Klas II Manado sedang tahap pemulihan baik rehabilitasi fisik bangunan maupun warga binaannya sendiri. Di samping itu, juga tengah melakukan inventaris terhadap kerusakan di lapas tersebut.

"Saat ini tim kami dari ditjenpas, sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan," katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, masih mendalami sumber masalah kerusuhan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui persis pemicu keributan yang berbuntut pada pembakaran Lapas Klas II Manado.

"Apakah faktor layanan yang belum maksimal atau faktor lain, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA. Seperti, keinginan sebagian besar narapidana narkoba, terkait PP 99/12 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya,  dirumahkan melalui Asimlasi dan Integrasi," ucapnya.

Dia menegaskan, pelaku dan inisiator kerusuhan akan ditindak secara hukum bila ditemukan unsur pidana. "Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dangan tegas," pungkas Nugroho.

Sponsored

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kerusuhan yang mengakibatkan Lapas Klas IIA Manado, Sulawesi Utara kebakaran pada Sabtu (11/4).

Pemicu kebakaran yang terjadi pada pukul 15.30 Wita itu, dinilai akibat dari keributan para warga binaan yang meminta dibebaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Selain itu, pemicu keributan dinilai terjadi lantaran salah satu warga binaan tidak diberikan izin untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia lantaran petugas khawatir penularan Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid