sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa tiga pejabat Kemendag

SPI yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan diduga harus membayar Rp2 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 24 Sep 2019 11:18 WIB
KPK periksa tiga pejabat Kemendag

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka akan diperiksa terkait kasus suap impor bawang putih yang menyeret Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra.

Ketiga pejabat itu ialah Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Kemendag Tjahya Widayanti, serta Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan.

"Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka IYD (I Nyoman Dharmantra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (24/9).

Ini merupakan panggilan kedua bagi ketiganya setelah KPK memanggil pada pekan lalu. Tak hanya itu, KPK juga akan menjadwalkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan I Nyoman.

Dalam mengusut perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi pada enam kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar untuk mengusut perkara itu.

Pada perkaranya, Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra, diduga telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung guna mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menduga, uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Dalam perjalanan pembahasan tersebut muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang Zulfikar.

Sponsored

Kemudian, Zulfikar meminjamkan uang kepada Afung dengan syarat terdapat bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih yakni sebesar Rp50.

Zulfikar pun merealisasikan pinjaman tersebut dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

Diduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementerian Perdagangan. Setidaknya, uang untuk mengurus izin tersebut sebesar Rp2 miliar. Disinyalir uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, sisanya sebesar Rp100 juta akan digunakan Doddy untuk mengurus administrasi perizinan.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid