sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tok! MK tolak gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun

Putusan ini memungkinkan Prabowo ikut berkontestasi pada Pilpres 2024.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 23 Okt 2023 13:57 WIB
Tok! MK tolak gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) maksimal 70 tahun. Para penggugat memohon pengujian atas norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan teregistrasi dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan, Senin (23/10).

Gugatan itu diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro serta dikuasakan kepada Aliansi 98. Mereka meminta batas usia capres maksimal 70 tahun dan tidak terlibat pelanggaran HAM.

Selain perkara tersebut, ada beberapa gugatan lain dengan permohonan serupa. Ini seperti yang diajukan Rudi Hartono dengan alasan usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Sponsored

Dengan adanya putusan itu, maka Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berkesempatan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menteri Pertahanan (Menhan) ini genap berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023.

Adapun Prabowo telah mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presidennya (cawapres). Pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut dijadwalkan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10).

Selain Prabowo-Gibran, Pilpres 2024 juga bakal diikuti dua pasangan calon (paslon) lain. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dijagokan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dkk.

Berita Lainnya
×
tekid