sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UMP Banten naik 8,35%, pekerja tidak puas

Kenaikan UMP 2020 berdasarkan UMP 2019 dikali inflasi nasional dan ditambah PDB.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 01 Nov 2019 14:02 WIB
UMP Banten naik 8,35%, pekerja tidak puas

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Banten 2020 naik 8,51%. Kenaikan UMP 2020 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tertanggal 28 oktober 2019, tentang UMP. 

Hitungan kenaikan UMP 2020 yakni: UMP 2019 dikali inflasi nasional, ditambah produk domestik bruto nasional.

UMP 2019 Rp 2.267.990,546, kemudian inflasi nasional 3,39%. Sedangkan produk domestik bruto nasional 5,12%. Jika dihitung, maka UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.460.996,54.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya membenarkan, besaran kenaikan UMP Banten 2020 sesuai dengan edaran kemenaker. 

“(UMP) Banten berlalui per 1 Januari sampai dengan  31 Desember 2020,” kata Karna, Jumat (1/11).

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya dilakukan penetapan upah minum kabupaten/kota (UMK) selambat-lambatnya 21 November 2019. Penetapan UMK diawali rapat dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/wali kota, bupati/wali kota menyampaikan rekomendasi kepada gubernur tembusan kepada kadisnaker dan dewan pengupahan provinsi,” ujarnya.

Pembahasan UMK tersebut, salah satunya mengacu kepada besaran UMP yang sudah ditetapkan. Ketentuannya UMK harus lebih besar dari UMP meskipun hanya Rp1. 

Sponsored

“UMK harus lebih tinggi,” katanya.

Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani mengaku tidak puas dengan penetapan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%. 

Menurut Saukani, Gubernur tidak berani mengambil keputusan kenaikan UMP di luar ketentuan PP 78.

“Faktanya memang inflasi kita kan tidak segitu, tapi karena itu disetorkan ke pusat, kemudian diambil rata-rata tengah diambil angka 8,51%” ujarnya.

Sebetulnya ia berharap seluruh stakeholder, terutama yang berwenang menetapkan UMP dapat memperhatikan kebutuhan buruh dalam menetapkan UMP. Salah satunya dengan memperhatikan dengan UMP sesuai dengan inflasi PDRB Banten.

Saukani megatakan, tidak akan diam menyikapi kenaikan UMP sebesar 8,51%. Ke depan akan dilakukan langkah-langkah audiensi dengan beberapa instansi seperti DPRD dan OPD berkaitan upah. 

Berita Lainnya
×
tekid