sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Update Covid-19 4 Februari 2022: Bertambah 32.211 kasus, sepertiganya di Jakarta

Dengan penambahan kasus baru ini, secara keseluruhan Indonesia memiliki 140.252 kasus aktif.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Jumat, 04 Feb 2022 18:32 WIB
Update Covid-19 4 Februari 2022: Bertambah 32.211 kasus, sepertiganya di Jakarta

Kasus positif Covid-19 nasional terus melonjak dalam tiga hari terakhir. Paling baru, pada Jumat (4/2) jumlah kasus positif bertambah 32.211. Dominasi kasus berada di DKI Jakarta dengan 13.379 kasus atau sepertiga dari total kasus nasional. Kementerian Kesehatan mengonfirmasikan jumlah kasus ini sebagai kasus tertinggi sejak varian Omicron diumumkan di Indonesia.

Catatan kasus terbanyak juga terjadi di Jawa Barat (7.690 kasus), Banten (4.370 kasus), Bali (1.789), dan Jawa Timur (1.679). Jumlah kematian juga meningkat menjadi 42 kasus. Jumlah kematian terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 25 kematian, yang berarti separuh dari total kematian.

Dengan penambahan kasus baru ini, secara keseluruhan Indonesia memiliki 140.252 kasus aktif. Total 4,4 masyarakat Indonesia terpapar Covid-19 dengan 4,1 juta orang sembuh dan 144.453 lainnya meninggal dunia.

Terkait tingginya angka kasus ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus Covid-19 varian Omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta. Namun, jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi. Dengan demikian, pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

“Pasien yang masuk rumah sakit, 85% sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%,” katanya dalam keterangan resmi.

Bagi pasien isoman selama saturasi oksigen melebihi 95% maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apabila timbul gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedicine atau puskesmas setempat.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, gejala pasien dikelompokkan menjadi lima. Pertama pasien tanpa gejala jika tidak ditemukan gejala kritis. Kemudian gejala ringan dengan frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Gejala ketiga adalah sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tetapi tanpa tanda pneumonia berat dengan saturasi oksigen 93% .Keempat adalah gejala berat seperti batuk dan sesak napas dengan saturasi oksigen <93%. Terakhir gejala kritis yakni yang sudah mengalami gejala gagal napas. Perawatan rumah sakit diprioritaskan untuk gejala sedang hingga kritis.  

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid