sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai cek TKP kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM: Dugaan obstruction of justice semakin kuat

Terkait pemeriksaan hari ini, Anam mengklaim dugaan obstruction of justice atau tindakan merintangi penyidikan dalam kasus ini semakin mengu

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 15 Agst 2022 17:36 WIB
Usai cek TKP kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM: Dugaan obstruction of justice semakin kuat

Komnas HAM telah menyelesaikan peninjauan langsung tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Peninjauan dilakukan dalam rangka penyelidikan dan pemantauan dalam perkara tersebut.

"Kami di dalam sana (rumah dinas) melihat semua kondisi TKP, termasuk juga kami didampingi oleh Dokkes, INAFIS, sama dari Labfor," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers usai meninjau TKP di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8).

Anam mengatakan, dalam peninjauan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, pihaknya mencocokkan keterangan-keterangan yang telah dikumpulkan dari penyelidikan sebelumnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Keterangan tersebut, kata Anam, termasuk foto-foto yang diperoleh dari tim Siber Bareskrim Polri, posisi jenazah Brigadir J, pengecekan sejumlah ruangan, hingga sudut dan lokasi penembakan di TKP.

"Kami mengujii semua yang sudah kami dapatkan, beberapa foto yang kami dapatkan dari Siber, kami cek apakah betul ruangannya dan sebagainya, dan ternyata betul. Yang kedua misalnya terkait posisi jenazah itu juga betul, dan lokasi yang lain, lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya, dan ternyata betul. Kami juga dijelaskan tadi soal sudut tembakan," jelasnya.

Terkait pemeriksaan hari ini, Anam mengklaim dugaan obstruction of justice atau tindakan merintangi penyidikan dalam kasus ini semakin menguat.

"Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat," ujarnya.

Anam menambahkan, pihaknya belum dapat mengumumkan temuan Komnas HAM meski peninjauan kali ini membuat peristiwa semakin terang. Namun, Anam mengatakan, Komnas HAM akan berdiskusi secara internal pada pekan ini untuk segera menyusun rekomendasi berdasarkan temuan-temuan tersebut.

Sponsored

"Minggu ini kami menyiapkan draft yang nantinya akan kami diskusikan secara mendalam di internal tim, dan menyiapkan juga sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan segera," papar Anam.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam bentuk obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Anam mengatakan, adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice dalam konteks hak asasi manusia berkaitan erat dengan proses hukum.

"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat, konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang, indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice. Dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis (11/8).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid