sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap QCC Pelindo, KPK panggil Dirut Antam

Dirut Antam tersebut, pernah menjabat sebagai anak buah Lino sejak Februari 2012 hingga Mei 2016.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 17 Feb 2020 11:02 WIB
Usut suap QCC Pelindo, KPK panggil Dirut Antam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Dana Amin untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (17/2).

Dana akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Operasi PT Pelindo II. Dana pernah menjabat sebagai anak buah Lino sejak Februari 2012 hingga Mei 2016.

Dalam perkaranya, pria yang akrab disapa RJ Lino diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC. Dia diduga telah memaksakan pengadaan proyek tersebut. Pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Alhasil, pengadaan itu menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.

Sponsored

Lino diduga kuat telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid