sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yasonna ditanya proses rapat KTP-el

Mantan Anggota Komisi II DPR RI itu mengklaim tidak ada yang baru ihwal keterangan yang diberikan kepada penyidik KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 25 Jun 2019 15:23 WIB
Yasonna ditanya proses rapat KTP-el

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Alinea.id, Menteri Yasonna keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Dari Yasonna, tim penyidik menggali keterangan terkait proses rapat KTP-el di Komisi II DPR RI.

"Ada beberapa risalah-risalah rapat, itu saja yang dicek. Gitu. Biasalah," kata Yasonna, saat keluar lobi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).

Kemudian, Mantan Anggota Komisi II DPR RI itu, mengklaim tidak ada yang baru ihwal keterangan yang diberikan kepada penyidik KPK dari pemeriksaan sebelumnya.

"Hanya tambahan saja. Tambahannya, apakah kenal dengan pak Markus, sama-sama di Komisi II? Ya itu," tutur dia.

Tak lama Yasonna keluar, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2004-2009 Taufik Effendi, menyusul keluar ruang pemeriksaan pukul 14.12 WIB.

Taufik mengaku ditanyai seputar hubungan dengan tersangka Markus Nari. Selain itu, tim penyidik KPK juga menggali keterangan terkait proses rapat KTP-el di Komisi II DPR RI. Taufik Effendi salah satu mantan Anggota DPR RI periode 2009-2013.

"Iya rapat-rapat," kata Taufik, singkat, usai jalani pemeriksaan, di gedung Merah Putih KPK.

Sponsored

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Delapan orang tersebut, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah atas kasus korupsi proyek KTP-el.

Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el. Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012.

Markus akhirnya dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid