sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri larang warga menonton langsung Borobudur Marathon

Setidaknya ada lima instruksi Mendagri tentang pelaksanaan Borobudur Marathon 2021.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 16 Nov 2021 16:52 WIB
Mendagri larang warga menonton langsung Borobudur Marathon

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melarang warga menonton langsung lomba lari Borobudur Marathon di Kota Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada 27-28 November 2021. Larangan ditetapkan lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 yang berlaku 16-29 November.

“Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung selama pelaksanaan. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan,” demikian isi Imendagri, dikutip pada Selasa (16/11). Dengan demikian, kegiatan Borobudur Marathon terbatas untuk peserta dan panitia acara.

Setidaknya ada lima instruksi Mendagri tentang pelaksanaan Borobudur Marathon 2021. Pertama, kegiatan diminta menerapkan sistem “bubble to bubble”.

Bubble to bubble merupakan sistem pembatasan pergerakan yang kerap dipraktikkan pada acara-acara skala besar, misalnya Olimpiade Tokyo. Dalam sistem itu, ruang gerak peserta dan panitia acara dibatasi hanya di dua titik, penginapan dan lokasi acara.

Selanjutnya, seluruh pemain, panitia, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya, melacak orang-orang yang keluar-masuk tempat acara dan lokasi latihan.

“Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 [acara],” demikian poin instruksi berikutnya.

Terakhir, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Borobudur Marathon diwajibkan menaati dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam Inmendagri ini, Kota Magelang masuk dalam kategori PPKM level 1 atau tingkatan pembatasan paling longgar. Daerah lain di Jateng yang masuk kategori level 1, yaitu Kota Tegal, Kabupaten/Kota Semarang, dan Demak.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid