sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

687 bakal pasangan calon telah mendaftar di Pilkada 2020

Usai membuka proses pendaftaran maka bapaslon yang diterima pendaftarannya akan diverifikasi berkas pencalonannya.

Hermansah
Hermansah Senin, 07 Sep 2020 08:28 WIB
 687 bakal pasangan calon telah mendaftar di Pilkada 2020

Tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 resmi ditutup pada Minggu (6/9) pukul 24.00. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, sejak dibuka pada 4 September 2020 hingga batas akhir pendaftaran, ada 687 bapaslon yang diterima pendaftarannya.

Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per pukul 24.00. Dari jumlah tersebut, 22 bapaslon mendaftar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 570 mendaftar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara 95 mendaftar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

"Adapun untuk jumlah berdasarkan jenis kelamin, 1.233 bakal pasangan calon merupakan laki-laki dan 141 perempuan. Sebanyak 626 diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan 61 maju dari jalur perseorangan," ungkap Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan tertulis, Senin (7/9). 

Arief  menambahkan, usai membuka proses pendaftaran maka bapaslon yang diterima pendaftarannya akan diverifikasi berkas pencalonannya serta mengikuti tes kesehatan. 

Adapun bagi bapaslon yang tidak diterima pendaftarannya, KPU mengimbau agar tetap menjaga situasi kondusif dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

"Dan untuk 28 daerah dengan satu bapaslon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi," tambah Arief. 

Sementara terkait alat peraga kampanye, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyambut baik seperangkat ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum. 

Sponsored

“Hal-hal yang mendorong untuk menekan laju penyebaran atau proteksi Covid-19 ini sebetulnya adalah potensi yang sangat luar biasa,” ujar Mendagri seperti dilansir kemendagri.go.id.

Pemanfaatan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan faceshield sebagai alat peraga kampanye dinilai akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penularan Covid-19. Dengan cara itu, para kontestan dan tim suksesnya akan bergerak secara masif untuk membagikan masker, hand sanitizer, dan faceshield yang sudah dilapisi stiker berisi gambar atau nomor pasangan calon.

“Otomatis Tim Sukses itu akan bergerak door to door dalam rangka menaikkan popularitas dan elektabilitas pasangan calon,” kata Mendagri.

Berita Lainnya
×
tekid