sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ASN di 22 provinsi berpotensi tak netral pada Pemilu 2024, tertinggi di Maluku Utara

Terdapat beragam pola pelanggaran netralitas ASN. Misalnya, mempromosikan calon tertentu.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 21 Sep 2023 18:29 WIB
ASN di 22 provinsi berpotensi tak netral pada Pemilu 2024, tertinggi di Maluku Utara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemetaan atas potensi kerawanan netralitasi aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setidaknya abdi negara di 22 provinsi berpotensi berpihak pada kandidat tertentu.

Provinsi terawan pertama ditempati Maluku Utara dengan skor 100. Kemudian, Sulawesi Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Selatan (21,93), Nusa Tenggara Timur (9,4), Kalimantan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatera Barat (4,96), Gorontalo (3,9), dan Lampung (3,9).

"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi. Maka, pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (21/9).

Bawaslu juga melakukan pemetaan potensi kerawanan ASN di tingkat kabupaten/kota. Tercatat ada 20 daerah dengan kerawanan tertinggi, yakni Siau Tagulandang Biaro, Wakatobi, Ternate, Sumba Timur, Parepare, Kabupaten Bandung, Jeneponto, dan Mamuju.

Kemudian, Halmahera Selatan, Bulu Kumba, Maros, Tomohon, Konawe Selatan, Kotamobagu, Kediri, Konawe Utara, dan Poso. Lalu, Kepulauan Sula, Tolitoli, Nias Selatan, Pangkajene dan Kepulauan, Banjarbaru, Dompu, Sigi, dan Luwu Timur.

"Dua puluh kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini siapkan program pencegahan terbaik. Siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024," katanya.

Berdasarkan agregat kabupaten/kota, Maluku Utara tetap di posisi tertinggi atas potensi kerawanan netralitas ASN dengan skor 18,85. Selanjutnya, Sulawesi Utara (16,6), Sulawesi Selatan (13,86), Sulawesi Barat (13,46), Sulawesi Tenggara (12,56), Sulawesi Tengah (10,02), Nusa Tenggara Barat (7,98), Papua Selatan (6,73), Banten (6,43), dan Kalimantan Utara (5,96).

"Artinya, Maluku Utara tidak hanya di ibu kota provinsi dia masif [isu netralitas ASN], tapi di kabupaten/kota," ucapnya.

Sponsored

Pemetaan isu netralitas ASN ini dilakukan dengan tiga metode analisis. Pertama, pengumpulan informasi kepada Bawaslu daerah terkait peristiwa pada Pemilu 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kedua, melakukan pembobotan terhadap data yang terkumpul. Terakhir, pemetaan kerawanan merujuk temuan-temuan di daerah.

Bentuk pelanggaran
Lebih jauh, Lolly menyampaikan, terdapat beragam pola pelanggaran netralitas ASN. Misalnya, mempromosikan calon tertentu, memberikan dukungan secara terbuka di media sosial dan media lainnya, memakai fasilitas negara untuk mendukung petahana, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

"[Pelanggaran netralitas ASN] paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ungkapnya, melansir laman Bawaslu.

Lolly pun berharap daerah dengan potensi kerawanan netralitas ASN tertinggi memiliki kreativitas dalam melakukan pencegahannya. "Tidak boleh 'berjarak' di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota."

Bawaslu juga merekomendasikan beberapa strategi untuk mengantisipasinya. Yaitu, memasifkan sosialisasi daring maupun luring kepada seluruh ASN terkait urgensi netralitas, optimalisasi patroli pengawasan siber di media sosial, serta memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan multipihak.

Berita Lainnya
×
tekid