sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banyak kontestan pilkada abaikan protokol kesehatan saat kampanye

Bawaslu menindaklanjutinya dengan memberikan 230 peringatan dan 35 pembubaran.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 17 Okt 2020 10:05 WIB
Banyak kontestan pilkada abaikan protokol kesehatan saat kampanye

Mengabaikan protokol kesehatan dengan mengadakan pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang menjadi pelanggaran yang terbanyak dilakukan kontestan maupun tim suksesnya pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Meski demikian, jumlahnya diklaim tidak sesignifikan saat proses pendaftaran dan deklarasi.

"Dari tanggal 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Ini menunjukkan, bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Bina Adwil Kemendagri), Safrizal.

Pelanggaran berupa pertemuan di atas 50 orang terjadi sebanyak 16 kali pada periode 2-8 Oktober. Tanggal 9-15 Oktober, jumlahnya meningkat menjadi 25 kasus. Namun, tidak ada pentas musik atau konser.

Dirinya melanjutkan, pelanggaran tersebut direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan memberikan 230 peringatan dan 35 pembubaran. "Di antara mencatat atau membubarkan, memang pilihannya lebih bagus membubarkan karena mencegah orang berkumpul lebih banyak."

"Namun jika diingatkan petugas di lapangan ternyata bisa dikurangi tetap dengan protokol jaga jarak-pakai masker, acara kampanye dapat terus dilakukan. Potensi penularannya paling banyak, adalah jika berkumpul di atas 50 orang tanpa jaga jarak, tanpa pakai masker," tuturnya.

Menurut Safrizal, tingginya angka pelanggaran itu lantaran belum banyak kontestan yang melakukan kampanye secara daring (online). Itu selaras dengan data yang dihimpun.

"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh, ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ungkap dia, mencuplik situs web Kemendagri.

Padahal, sambungnya, peserta pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang. Karenanya, seluruh pihak berkepentingan diminta memperhatikan dan mengantisipasi kegiatan serupa lantaran berpotensi memicu kerumunan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid