sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu beri catatan Pilkada 2020

Ada enam aspek yang dinilai berdasarkan hasil laporan pengawas lapangan melalui Siwaslu.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 11 Des 2020 08:23 WIB
Bawaslu beri catatan Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan beberapa catatan atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berdasarkan hasil laporan pengawas lapangan via Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Ada enam aspek yang dinilai.

Pertama, terang Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dari sisi pandemi yang membuat adanya protokol kesehatan (prokes). Berkat sosialisasi penyelenggara dan pemerintah tentang penerapannya diklaim berdampak baik terhadap kesadaran pemilih.

"Pemilih yang hadir mengikuti ketentuan dan mengusahakan hadir pada jam yang telah ditentukan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak menciptakan kerumunan setelah menggunakan hak pilih," ujarnya di Kantor Bawaslu, Kamis (10/12).

Menurutnya, jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak suara secara umum dapat diatur dan dikendalikan penyelenggara. "Sejak pembukaan TPS (tempat pemungutan suara) hingga rekapitulasi suara."

Sayangnya, keberadaan penyelenggara yang dinyatakan reaktif, sebagaimana hasil tes Covid-19, mengurangi jumlah petugas. Namun, diklaim tidak mengganggu jalannya proses pemungutan hingga penghitungan secara signifikan.

Kedua, aspek penyelenggaraan. Afif menilai, masalah klasik masih terjadi. Daftar pemilih tetap (DPT) tidak ditempel atau perlakuan petugas yang berbeda terhadap kasus yang sama, contohnya.

"Misalnya, ada orang datang ke TPS karena tidak bawa KTP (kartu tanda penduduk) dan identitas lain, kadang perlakuannya berbeda antara satu TPS dengan TPS yang lain," ungkapnya.

Lalu, tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara memengaruhi kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Sponsored

"Terdapat permasalahan surat suara kurang dan tertukar, penentuan syarat suara sah dan tidak sah, penentuan cara penggunaan hak pilih dengan cara mencontreng surat suara, penggunaan hak pilih orang lain, memilih lebih dari satu kali, dan penyelenggara pemilihan menyalahgunakan surat suara. Ini yang masih terjadi," tuturnya.

Selanjutnya, penggunaan sistem informasi. Anggota Bawaslu lainnya, Fritz Edward Siregar, berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan teknologi dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi dan pihaknya memakai Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu). 

Keduanya menggunakan metode serupa dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara. "Yaitu memfoto C.Hasil-KWK dan mengirimkannya melalui aplikasi Android," jelasnya.

Siwaslu juga mendokumentasikan proses persiapan pelaksanaan pemungutan dari masa tenang, persiapan logistik pemungutan suara, politik uang, dan proses pemungutan saat hari pencoblosan.

"Dengan sistem yang dimiliki Siwaslu," sesumbarnya, "sejak kemarin, kami dapat menampilkan hasil pengawasan pada saat persiapan, proses penghitungan, dan setelah penghitungan."

Selain itu, tantangan rekapitulasi suara. Pelaksanaannya oleh KPU dengan Sirekap yang berlangsung Kamis dianggap belum maksimal dalam mengumpulkan data hasil dari setiap TPS.

"Proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu. Hal itu mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantang utama bagi penggunaan sistem informasi," urainya.

Apabila rekapitulasi dilakukan secara manual, Fritz mendorong KPU segera mengeluarkan kebijakan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerapkannya. Apabila lambat, prosesnya akan molor hingga tenggat yang ditetapkan, 14 Desember. 

Terakhir, tantangan kondisi alam. Fritz berpendapat, pelaksanaan pilkada pada Desember berpotensi mengganggu tahapan, khususnya pengamana perlengkapan, distribusi, hingga pemungutan suara lantaran bertepatan dengan musim hujan.

"Potensi adanya hujan, angin kencang, dan ombak akhirnya dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Hal itu berakibat distribusi logistik yang terlambat sebagaimana hasil pengawasan. Bawaslu pada akhirnya memundurkan waktu pembukaan TPS," paparnya.

Pun terdapat TPS yang akhirnya dipindah karena lokasi sebelumnya terkena banjir. Karenanya, Bawaslu meminta penyelenggara mesti memperhatikan kondisi alam dalam pemilihan berikutnya.

"Daya antisipasi terhadap perubahan cuaca yang tidak pasti wajib diberlakukan, terutama pada pengadaan dan pengiriman logistik serta penempatan lokasi TPS," tutupnya, mencuplik situs web Bawaslu.

Hingga Kamis, pukul 12.00 WIB, sebanyak 211.546 dari 298.939 pengawas TPS (71%) telah mengirimkan laporan hasil pengawasannya melalu Siwaslu.

Berita Lainnya
×
tekid