sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu jaring 462 akun kampanye saat masa tenang Pilkada 2020

Sebanyak 739 dari 1.557 URL yang diperiksa terkait kegiatan kampanye saat masa tenang diminta di-take down.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 16 Des 2020 15:36 WIB
Bawaslu jaring 462 akun kampanye saat masa tenang Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, 462 akun resmi partai politik, pasangan calon (paslon) atau tim kampanye aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menerangkan, pihaknya menjaring 76 akun resmi di Pustaka Iklan Facebook pada hari pertama masa tenang, 6 Desember 2020. Sementara hari kedua, Bawaslu menjaring 141 akun resmi yang aktif berkampanye.

"Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember. Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook," ujarnya saat konfrensi pers yang disiarkan secara langsung di akun YouTube BawasluRI, Rabu (16/12).

Di samping itu, Bawaslu juga telah memeriksa 1.557 uniform resource locator (URL) terkait kegiatan kampanye pada masa tenang Pilkada 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 882 URL diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sisanya hasil patroli dan laporan yang masuk di kanal pelaporan konten internet.

Sponsored

"Dari 1.557 URL yang telah diperiksa, Bawaslu meminta 739 URL untuk di-take down. Adapun alasan Bawaslu meminta 739 URL untuk di-take down ialah URL-URL tersebut telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020, dan UU ITE," tegas Fritz.

Fritz memerinci, sebanyak 193 URL melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada; 522 URL melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo PKPU 11/2020 jo Pasal 62 PKPU 13/2020; 22 URL melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada; dan 2 URL melanggar UU ITE. 

"Untuk men-take down url-url tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook," terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid