sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPN tidak puas pada proses sidang sengketa pilpres

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyiapkan 30 saksi dan banyak alat bukti.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 22 Jun 2019 18:38 WIB
BPN tidak puas pada proses sidang sengketa pilpres

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengaku masih belum puas dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara (Jubir) Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantuko menjelaskan, ketidak puasan pihaknya lantaran beberapa saksi yang disiapkan tidak dihadirkan. Dari sisi kuantitas, yang dihadirkan hanya 14 saksi dan 2 ahli. Padahal, pihaknya sudah menyediakan 30 saksi.

"Kurang puas dari sisi kuantitas. Kami sudah sediakan 30 saksi, kami harap 30 saksi (dihadirkan)," kata Hendarsam dalam diskusi 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).

Sedangkan dari sisi alat bukti, lanjut Hedarsam, pihaknya sudah mengumpulkan banyak alat bukti untuk membuktikan adanya kecurangan Pilpres. Namun, majelis hakim untuk memutuskan tidak semua bukti dapat ditunjukan dalam sidang.

"Sebanyak 190 alat bukti kurang lebih yang kita hadirkan, dan 80 video walaupun kemarin timing (waktunya) sudah di ujung. Kami minta beberapa diputar tapi tidak dikabulkan,"ungkapnya.

Menurut Hendarsam, dengan jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 34, maka dibutuhkan 34 saksi untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu di setiap provinsi.

"Tapi ya MK juga putusan seperti itu, apalagi sidangnya cepat, agenda juga sudah ditentukan. Mau enggak mau kita harus ikut dengan aturan main yang ada," ujar Hendarsam.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang PHPU dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti. Proses akan berlanjut dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk menimbang semua fakta persidangan pada 24-27 Juni.

Sponsored

Adapun, putusan perkara akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

Berita Lainnya
×
tekid