sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi diminta lindungi anak-anak dari politik praktis

Menurut KPAI, pelibatan anak dalam kampanye politik potensial meningkat.

Annisa Rahmawati
Annisa Rahmawati Minggu, 10 Feb 2019 20:37 WIB
Jokowi diminta lindungi anak-anak dari politik praktis

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi anak-anak di Indonesia supaya tidak dilibatkan dalam politik praktis. Menurut Jasra, pelibatan anak dalam politik cenderung meningkat. 

"Kita berharap presiden sebagai kepala negara, melindungi 83 juta anak Indonesia, terutama pelibatan anak dalam politik. Soalnya, kecenderungannya naik," kata Jasra dalam diskusi Kontroversi Politisasi Anak Dalam Pemilu: Studi Kasus Jan Ethes di Jakarta, Minggu (10/2).

Eksploitasi anak pada setiap kegiatan politik sepatutnya dihindari para peserta pemilu. Menurut Jasra, anak-anak sangat tidak cocok dengan situasi politik yang menajam. "Apalagi penyebaran informasi ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks semakin merajalela," imbuhnya. 

Menurut catatan KPAI, lebih dari 270 kasus penyalahgunaan anak dalam kampanye politik pada 2014. Setidaknya ada belassan bentuk penyalahgunaan anak dalam kampanye politik, semisal manipulasi data anak untuk mendapatkan hak suara, fasilitas pendidikan dipakai arena kampanye, dan mobilisasi anak-anak untuk kampanye. 

"Kalau kita melihat konteks perlindungan anak dan proses politik yang terjadi saat ini tentunya anak tidak layak dalam posisi tersebut," jelas Jasra. 

Saat ini, KPAI telah menerima delapan aduan pelibatan anak-anak dalam kampanye politik. Salah satunya ialah laporan dugaan pelibatan cucu Jokowi, Jan Ethes, dalam kampanye politik. Laporan terkait Jan Ethes sudah dikaji dan disampaikan ke Bawaslu. 

"Jika aduan tersebut tidak terjadi pelanggaran, tentunya itu kewenangan Bawaslu yang harus dapat diterima keputusannya," tutur Jasra. 

Ditegaskan Jasra, larangan kampanye melibatkan anak sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Disebutkan dalam pasal 15 UU tersebut, setiap anak memiliki hak dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Sponsored

"Anak juga memiliki hak memiliki tumbuh kembang psikis maupun fisik, hak tidak untuk di diskriminasi dan selanjutnya hak untuk hidup dan bermain dengan temannya," jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow meminta KPAI, KPU dan Bawaslu duduk bersama untuk membahas upaya-upaya mencegah pelibatan anak-anak dalam kampanye politik. 

"Intinya, anak itu tidak boleh terlibat dalam urusan politik. Sekarang ini belum ada secara khusus yang memberi perhatian meskipun di kalangan tim kampanye paslon mulai ada pembahasan-pembahasan," ujar dia. 


 

Berita Lainnya
×
tekid