Ke KPU, daftar bakal caleg Partai Gelora tidak 100%
Partai Gelora hanya mengajukan 481 bakal caleg dari total kuota 580 kursi DPR pada Pemilu 2024.

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) tingkat pusat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (14/5) malam. Jumlah yang didaftarkan hanya 481 bakal caleg alias tidak 100% dari total kursi DPR (580).
"Hari Minggu, 14 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat Partai Gelora untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, usai menerima berkas pendaftaran bakal caleg Partai Gelora.
Selanjutnya, KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diserahkan. Partai Gelora bakal diinformasikan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg tersebut.
KPU memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) yang mendaftar, termasuk Gelora, untuk melakukan perbaikan jika berkas dinyatakan tidak lengkap.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Siddiq, menerangkan, pihaknya telah berupaya agar berkas pendaftaran bakal caleg dinyatakan lengkap. "Kami sudah upayakan selengkap mungkin."
"Nanti, setelah verifikasi, segala kekurangan atau kekeliruan dalam data, akan kami perbaiki dalam tahap perbaikan," sambungnya, menukil kanal YouTube KPU RI.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal caleg Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 1-14 Mei, pukul 23.59 WIB. Sebelum Partai Gelora, sudah ada 14 parpol yang mendaftar.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi parpol pertama yang mendaftar. Kemudian, disusul Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra. Hari ini, giliran Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, dan Partai Perindo yang mendaftar.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB
Ancaman nyata kala mesin mulai menggantikan manusia
Jumat, 02 Jun 2023 18:48 WIB