sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Tak Mungkin Ahok gantikan Ma'ruf

Ma'ruf Amin diskenariokan mundur dari jabatannya dan diganti Ahok karena alasan kesehatan.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Rabu, 20 Feb 2019 17:37 WIB
Mahfud MD: Tak Mungkin Ahok gantikan Ma'ruf

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkit rumor yang menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok diplot untuk menggantikan Ma'ruf Amin sebagai pendamping Jokowi. Ma'ruf menyebut rumor tersebut omong kosong belaka. 

"Itu semua omong kosong. Sekarang secara teknis dalam undang-undang disebutkan 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada penggantian calon. Padahal saat ini tinggal 59 hari," kata dia dalam dialog bertajuk 'Merawat Harmoni dan Persatuan' di Stasiun Solo Balapan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/2). 

Isu pergantian Ma'ruf kali pertama beredar di media sosial dan diberitakan oleh harian Indopos pada 13 Februari lalu. Dalam pemberitaanya, Indopos menurunkan tulisan dan infografik yang menggambarkan skenario posisi Ma'ruf bakal digantikan Ahok jika Jokowi-Ma'ruf memenangi Pilpres 2019. Ma'ruf diproyeksikan mundur dari jabatan wapres karena alasan kesehatan. 

Sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu), Mahfud menjelaskan, calon presiden atau calon wakil presiden dilarang mengundurkan diri. Penggantian kandidat bisa berbuntut sanksi denda sebesar Rp50 miliar dan hukuman pidana selama lima tahun.

"Begitu juga untuk partai politik yang mencabut dukungannya. Ketua parpol bisa dihukum enam tahun dan dikenai denda Rp100 miliar," ujar Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu. 

Bukan itu saja ganjalan bagi Ahok. Konstitusi pun, jelas Mahfud, menetapkan syarat cawapres ialah warga negara Indonesia yang tidak pernah dihukum penjara atau dikenai ancaman penjara lima tahun atau lebih. 

Ahok sebagai mantan napi kasus penistaan agama, ditegaskan Mahfud, jelas-jelas tak memenuhi syarat tersebut. "Melihat syarat ini saja jelas BTP atau Ahok tidak mungkin bisa menggantikan cawapres Ma'ruf Amin," ujarnya.

Ahok saat ini telah resmi berlabuh di PDI-Perjuangan sebagai kader. Meskipun berada di parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf, Ahok tidak dilibatkan sebagai juru kampanye atau pun masuk dalam struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. (Ant)

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid