sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perlu ada rekonsiliasi setelah Pemilu 2019

Rekonsiliasi diperlukan untuk menurunkan suhu politik yang memanas selama masa kampanye.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 11 Apr 2019 06:21 WIB
Perlu ada rekonsiliasi setelah Pemilu 2019

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan perlu ada rekonsiliasi setelah diselenggarakannya pemilihan umum atau Pemilu 2019. Menurutnya, rekonsiliasi perlu disiapkan untuk menurunkan suhu politik yang memanas selama masa kampanye.

“Harus disiapkan rekonsiliasi pasca-pemilihan umum. Pengalaman yang sudah-sudah hari H lancar dan aman. Kita ini ribut-ribut sebelum pemilihan,” kata Jimly Asshiddiqie di Jakarta.

Jimly menyebut, ketegangan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden baik dari nomor urut 01 maupun 02 diperkirakan masih tersisa, apabila pasangan peserta pemilu yang kalah tidak menerima kekalahannya, kemudian pihak yang menang menjadi sombong.

Karena itu, Jimly mengingatkan kepada siapa pun pasangan calon yang memenangi kontestasi pilpres agar segera merangkul pasangan calon yang kalah. Sementara pasangan calon yang kalah segera memberikan selamat kepada pihak yang menang.

Sikap demikian, menurutnya, berlaku tidak hanya untuk masing-masing pasangan calon. Tetapi juga berlaku untuk semua tokoh partai politik, ulama dan lainnya yang menyatakan dukungan kepada salah satu paslon. Mereka dimbau untuk siap melakukan rekonsiliasi.

Adapun langkah konkret rekonsiliasi yang dapat dilakukan antara lain saling berkunjung sebelum atau sesudah ke tempat pemungutan suara (TPS). Cara ini akan tentu akan memiliki dampak yang besar sebagai upaya rekonsiliasi.

“Jokowi misalnya setelah pemilihan suara bertandang ke rumah Prabowo atau Prabowo ke istana atau rumah pribadi. Begitu juga Sandi yang lebih muda bertandang ke KH Ma'ruf Amin. Ini bisa jadi budaya politik sendiri,” ucap Jimly.

Selanjutnya, jika pada praktiknya terdapat perselisihan terkait dugaan pelanggaran pemilu, maka persoalan tersebut dapat dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian untuk sengketa hasil pemilu apabila terjadi kesalahan dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan cara people power.

Sponsored

"Nanti 17 April 2019 saya prediksi akan berjalan lancar. Kalau ada perselisihan untuk tahu mana yang benar ke MK sebagaimana mestinya. Kita bersiap memanfaatkan mekanisme konstitusional yang ada," kata Jimly. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid