sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril akan pimpin kubu Jokowi hadapi Prabowo-Sandi di MK

TKN telah menyiapkan 60 pengacara sebagai anggota tim dalam menghadapi sidang gugatan sengketa pemilu.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Kamis, 23 Mei 2019 17:02 WIB
Yusril akan pimpin kubu Jokowi hadapi Prabowo-Sandi di MK

Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf), Yusril Ihza Mahendra, akan memimpin tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, Yusril bakal memimpin sekitar 60 pengacara yang disiapkan TKN sebagai anggota tim hukum di persidangan nanti.  

"Tim hukum TKN akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap permohonan sengketa hasil pemilu yang akan dimohonkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata Arsul di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5).

Para pengacara yang disiapkan, menurut Arsul, berasal dari kalangan profesional dan anggota tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf. "TKN sudah membagi tugas kepada anggota timnya, baik dalam persiapan, persidangan, maupun tim ahli," imbuh politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. 

Sebelumnya, Yusril mengatakan siap memimpin kubu Jokowi-Ma'ruf menghadapi gugatan dari kubu Prabowo-Sandi. "Pengajuan sebagai pihak terkait dilakukan jika kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK," kata dia. 

Sesuai aturan, menurut Yusril, kubu Jokowi-Ma'ruf berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK. "Juga mengajukan saksi ahli dan menyanggah pemohon dari pihak kubu 02," jelas dia. 

Lebih jauh, Yusril mengatakan, ia akan bekerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, untuk menghadapi sidang perkara sengketa Pilpres 2019. 

Di lain pihak, kubu Prabowo-Sandi telah menunjuk eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum tata negara Irman Putrasidin, dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk bergabung di tim hukum BPN dalam mengajukan gugatan ke MK. Tim dipimpin Rikrik Rizkian.

Sponsored

Rencananya, gugatan tersebut bakal dilayangkan, Jumat (24/5) besok. "Saat ini tim hukum sedang ada pertemuan dan sudah dicek bisa mengajukan ke MK besok," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid