close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aria Bima. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aria Bima. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Kamis, 24 April 2025 19:54

Dorong evaluasi pemekaran daerah, DPR: Prioritaskan pembinaan dan kesejahteraan rakyat

Pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap daerah-daerah yang telah dimekarkan sebelumnya.
swipe

Di tengah meningkatnya usulan pemekaran wilayah di Indonesia, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap daerah-daerah yang telah dimekarkan sebelumnya. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyampaikan sebelum melangkah lebih jauh terhadap ratusan usulan baru, pemerintah harus memastikan pemekaran yang telah terjadi benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Kami menginginkan evaluasi dan pembinaan di daerah pemekaran yang lama ini seperti apa dulu,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4).

Pernyataan ini mencerminkan komitmen DPR untuk tidak sekadar menjadikan pemekaran daerah sebagai agenda administratif, tetapi sebagai instrumen strategis dalam memperluas akses pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Meski demikian, Aria mengakui sejumlah daerah memang memiliki urgensi yang kuat untuk dimekarkan. Ia mencontohkan wilayah Bogor, yang menurutnya memiliki rasionalitas administratif dan kepadatan penduduk yang layak dipertimbangkan. Namun ia menekankan semua usulan pemekaran tetap harus dikaji secara komprehensif dalam satu paket kebijakan nasional.

“Supaya tidak terjadi rasa iri antara satu daerah dengan yang lain, sementara ini moratoriumnya belum dicabut. Maka kita harus melihat dari sisi kebutuhan strategis dan potensi pengembangan wilayah,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Akmal Malik, memaparkan hingga April 2025 tercatat 341 usulan pemekaran daerah, yang meliputi 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, serta beberapa daerah yang mengusulkan status istimewa dan otonomi khusus.

Namun, Akmal juga menjelaskan finalisasi dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan dan desain besar pemekaran daerah masih bergantung pada keputusan politik pemerintah, yang hingga kini masih menerapkan kebijakan moratorium.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan