Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, menyampaikan secara praktik, Indonesia saat ini sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati.
Habiburokhman menceritakan pengalamannya saat berdiskusi dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menegaskan dirinya secara pribadi sepakat hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Saya bilang, saya sepakat bahwa hukuman mati itu melanggar HAM. Tapi de facto, Indonesia sudah tidak punya hukuman mati,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Kamis (19/6).
Menurut dia, hal itu terlihat dari sistem masa percobaan 10 tahun yang kini mulai diatur. Dalam ketentuan tersebut, seorang terpidana mati yang menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan bisa terhindar dari eksekusi hukuman mati.
“Siapa yang sudah terancam hukuman mati masih mau melanggar hukum? Itu orang paling bodoh di dunia. Maka, faktanya kita memang tidak lagi menjalankan hukuman mati,” katanya.
Habiburokhman juga menjelaskan perdebatan panjang mengenai pasal hukuman mati tidak seharusnya menghambat pengesahan keseluruhan RKUHAP yang justru memuat ratusan pasal reformasi hukum penting lainnya.
“Ada ratusan pasal di KUHAP lama yang diperbaiki dalam KUHAP baru. Sayang kalau masyarakat tidak segera bisa merasakan manfaatnya hanya karena kita belum selesai soal pasal hukuman mati,” jelasnya.
Ia menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan pembaruan KUHAP secara menyeluruh, demi memberikan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh warga negara.